Linkarutama.com – Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial IL kepada Kejaksaan
Negeri Tanggamus. Selain itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyerahkan
barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.
Wajib Pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa
dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/ata keterangan yang isinya tidak
benar atau tidak lengkap; dan atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dengan modus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli, melalui
KUBR dalam kurun waktu Januari 2016 hingga Desember 2018, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan atau huruf i Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2
(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat)
kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 10.067.042.188,- (sepuluh milyar enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu serratus delapan pulu delapan rupiah)
Perlu diketahui bahwa penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti
permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.
Berkat Kerjasama yang baik antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung,
Kepolisian Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka
IL sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka
dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus pada hari Selasa 9 Maret 2021.
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana
perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Kepolisian
Daerah Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan
pajak negara.(rls/her)