Linkarutama.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dapil Bandarlampung Aprilliati, kembali turun ke konstituen dalam rangka melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 atau Covid-19 di Langkapura, Bandar Lampung, Minggu (14/3/2021).
Menghadirkan akademisi Universitas Lampung Rini Fatonah dan Advokat Tahura Malagano sebagai narasumber, sosper tersebut juga dihadiri perwakilan Camat, Lurah hingga RT setempat serta para tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati mengatakan, sosper yang digelar pihaknya sebagai edukasi dari pemerintah kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah di tengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, baik di Indonesia maupun Provinsi Lampung khususnya.
“Dalam perda ini semua dijabarkan, baik ketentuan atau kewajiban yang harus dilaksanakan, sampai dengan sanksi-sanksi yang diberlakukan,” jelas dia.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini juga mengatakan bahwa, saat ini Bandar Lampung sudah bergeser menjadi zona orange penyebaran Covid-19 dari sebelumnya zona merah. Untuk itu, ia berharap kepada masyarakat untuk selalu bersinergi dengan pemerintah yakni dengan cara mematuhi 5M, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi.(ist/her)