Linkarutama.com – Pasi Intel Kodim 0410/KBL Mayor Inf Andri Kusuma S.Sos.,M.M, mengikuti kegiatan Patroli Yustisi oleh Tim Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Selasa (20/4/2021).
Tim Satgas Covid 19 yang terdiri dari Satuan TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung, melakukan penyisiran terhadap beberapa lokasi tempat usaha dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung Suhardi yang turut serta dalam pelaksanaan Patroli Yustisi mengatakan, bahwa pelaksanaan Patroli kali ini, didapati satu cafe/tempat usaha di wilayah Kelurahan Pahoman (Cafe Marley’s) yang dalam hal ini melanggar Protokol kesehatan Covid-19, ujarnya.
Dijelaskan, bahwa Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung telah memberikan peringatan lisan maupun tertulis serta pernyataan diatas materai atas kesanggupan pihak Cafe tersebut untuk mematuhi Prokes, namun fakta dilapangan kita temukan mereka tidak dapat mematuhi Prokes bahkan tidak dapat mengendalikan jumlah pengunjung yang banyak sehingga terjadi kerumunan (Over Kapasitas pengunjung), kata Suhardi.
Terkait hal tersebut, Satgas Covid-19 memberikan sanksi berupa penyegelan/penutupan sementara dengan stiker yang berbunyi “Tempat kegitan/usaha ditutup sementara karena melanggar Protokol kesehatan Covid-19” selama 3 hari kedepan. Kita harapkan, pihak Cafe dapat mematuhi sanksi ini, tandasnya.(rls/her)