Anggota DPRD Budi Yuhanda Gelar Sosperda Nomor 2 Tahun 2021 Di Mesuji

Linkarutama.com- Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi NasDem Budi Yuhanda menggelar/ Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021, tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, di desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (22/5/2021).

Hadir selaku narasumber pada sosialisasi ini yaitu Kasat Binmas Polres Mesuji Iptu. Sarijo dan juga Ketua DPRD Mesuji Hj. Elfianah.

Budi Yuhanda mengutarakan bahwa sosialisasi penting dilakukan sehubungan dengan meningkat tindakan kekerasan pada perempuan dan anak akhir-akhir ini khususnya di Lampung sangat menghawatirkan.

“Hak – hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi mulai dari tingkat keluarga dan tingkat publik serta berharap untuk menjaga dan memahami hak – hak perempuan dan anak. Sangsi yang diberikan kepada pelanggar dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP sangat berat dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *