Linkarutama.com – Sebanyak 100 Narapidana / warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan, disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama di Gazebu Lapas Way Kanan, Rabu (28/7/21).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan Syarpani mengatakan, tujuan vaksinasi ini tentu untuk memberikan perlindungan dan mengantisipasi terhadap penyebaran virus Covid-19 bagi tahanan dan Narapidana yang berada di dalam Lapas Way kanan, ini menindaklanjuti arahan percepatan pemberian vaksin oleh Menkumham dan Dirjen Pemasyarakatan.
Menurutnya, awalnya kami kesulitan untuk mengumpulkan kartu identitas (KTP) Tahanan dan Narapidana karena mereka tidak memiliki/membawa kartu identitas, oleh karna itu kita berkoordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tahanan dan Narapidana yang mana syarat utama untuk bisa diberikan Vaksin Covid-19, ujar Syarpani.
Syarpani menambahkan, Pelaksanaan pemberian vaksin untuk Tahanan dan Narapidana bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan khususnya UPT Puskesmas Negeri Baru ini adalah ikhtiar lapas mencegah penyebaran virus corona di Blok Hunian.
Sementara vaksin untuk pegawai telah dilaksanakan awal maret 2021.
Sementara itu, Mufid, Kepala Puskesmas Negeri Baru menyampaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan, 100 Tahanan dan Narapidana Lapas Way Kanan telah mendapatkan Vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
“Jadi semuanya hari ini (Rabu) telah dilaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi Tahanan dan Narapidana. Sesuai dengan rencana vaksin Covid-19 untuk dosis pertama ini akan diselesaikan dalam satu hari dan selanjutnya akan dijadwalkan kembali pemberian vaksin dosis kedua,” katanya.
Sebelum pelaksanaan Vaksin, Dokter Pelaksana, dr. Putri memberikan penjelasan kepada warga binaan bahwa pentingnya vaksin bagi tubuh.
“Kami memberikan pemahaman kepada narapidana bahwa vaksin COVID-19 itu aman untuk digunakan dan juga menjawab kekhawatiran warga binaan setelah divaksin,” kata Putri
Putri melanjutkan bahwa vaksin COVID-19 bukanlah obat, tetapi merupakan upaya untuk dapat mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dengan membentuk kekebalan tubuh.
“Pemberian vaksin ini bertujuan untuk membentuk kekebalan kelompok, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh. Tahap pemberian vaksin nanti akan dijelaskan dalam pelaksanaannya,” tutup Putri.
SNY, (40) Napi Kasus Perlindungan Anak ini menyampaikan terimakasih atas pemberian vaksin pada dirinya.
“Saya mewakili warga binaan yang lain mengucapkan terimakasih kepada Pak Syarpani selaku Kalapas yang telah memberikan vaksin kepada kami, semoga Lapas Way Kanan terhindar dari wabah mematikan ini,” tutupnya.(rls/her)