Linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II (Kanwil II) kembali melanjutkan
pemantauan terhadap perkembangan harga dan stok minyak goreng di Provinsi Lampung. Pemantauan
yang dilakukan pada tanggal 1 sampai dengan 2 Februari 2022 pada Ritel Modern di Provinsi Lampung
ini dilakukan untuk melihat implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.
Selain itu,
pemantauan ini juga dilakukan sebagai tindaklanjut dari temuan KPPU sebelumnya terkait masih
ditemukannya Ritel Modern yang menjual minyak goreng di atas HET dan tidak men-display minyak
goreng jenis subsidi.
Berdasarkan pemantauan, KPPU sudah tidak lagi menemukan adanya Ritel Modern yang menjual
minyak goreng di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu Rp11.500,- untuk minyak goreng
curah, Rp13.500,- untuk kemasan sederhana dan Rp14.000,- untuk kemasan Premium, dalam rillis yang diterima media, Rabu (2/2/2022).
KPPU juga
menilai sudah ada perubahan perilaku dari Ritel Modern yang sebelumnya ditemukan menjual minyak
goreng di atas HET dan tidak men-display minyak goreng jenis subsidi.
KPPU juga kembali menyoroti ketersediaan stok yang tidak merata di setiap Ritel Modern, berdasarkan
pemantauan terdapat Ritel Modern yang memiliki stok dengan kapasitas yang besar, akan tetapi juga
terdapat Ritel Modern yang tidak memiliki stok. Selain itu, KPPU juga menemukan adanya Ritel Modern
yang menerapkan persyaratan untuk memiliki Member Card Ritel Modern bersangkutan jika konsumen
ingin membeli minyak goreng dengan jumlah lebih dari 2 Liter.
KPPU menghimbau agar Ritel Modern tetap mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. KPPU Kanwil II
akan terus melanjutkan pemantauan dan terbuka jika terdapat laporan dari masyarakat terkait adanya
pelanggaran dalam penjualan minyak goreng di tingkat konsumen.(rls/her)