Ada Dugaan Pidana, Kasus Harta Gono Gini dr.Amelica Di Bank BRI Cabang Tanjung Karang Diadukan Ke OJK Lampung

Linkarutama.com – Kasus harta gono gini dr.Amelica Oksariani.Dpl.CIBAK.M.Biomed (AAM) yang kini di tangani kuasa hukum Richard H. Simanungkalit, SH and Partner atas kelanjutan somasi terhadap Bank BRI Cabang Tanjungkarang kini diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung.

Beredarnya pemberitaan di media online, bank plat merah tersebut dinilai tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian dalam menerima agunan yang masih menjadi objek harta gono gini antara dr.Amelica Oksariani (33) dan mantan suaminya Firman Ade Kuncoro (45).

Dihubungi melalui pesan WatsApp telepon selularnya terkait pengaduan atas nama dr.Amelica dengan kuasa hukum Richard H,Simanungkalit,SH and Partner, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan bahwa, atas pengaduan tersebut sudah masuk dalam Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen OJK yang bisa juga diakses oleh kuasa hukum nasabah untuk tracking, ujarnya.

” Ya, berdasarkan ketentuan masih terdapat 5 Hari Kerja (HK) bagi Lembaga Jasa Keuangan ( LJK) untuk memberikan respon atas pengaduan nasabahnya,” kata Bambang Hermanto, Jum’at (4/2/2022).

Menurut Bambang Hermanto, langkah konkritnya sesuai ketentuan dan prosedurnya, pengaduan nasabah masuk ke bank dan bank memiliki waktu 20 HK (hari kerja) untuk memberikan tanggapan.

Maka, OJK berdasarkan surat pengaduan yang masuk menyampaikan surat kepada bank untuk menyelesaikan pengaduan sesuai ketentuan.

Saat ini, kata Bambang Hermanto pengaduan nasabah sudah dapat dilakukan secara online melalui APPK, tandasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa, kasus harta gono gini yang di agunkan mantan suami dari dr.Amelica Oksariani yang jika di kalkulasikan berkisar 1,5 Miliar sebagai hak atas nama dr.Amelica yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol Bukit Sindi Tanjung Karang Barat.

Kasus yang diagunkan tersebut merupakan sertifikat tanah dan bangunan yang di duga tidak menjalankan asas kehati hatian oleh pihak bank.

Berdasarkan surat somasi ke II (dua) tertanggal 20 Januari 2022 yang diterima langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Tanjung Karang Anton Purnomo disebut ada dugaan pelanggaran asas kehati hatian atau asas kehati hatian pada pasal 2 UU Tipibank dan saknsi pidana berdasarkan pasal 49 ayat 2 huruf b karena tidak melaksanakan kehati hatian, ketaatan untuk memastikan ketaatan UU perbankan bagi anggota, komisaris, dewan direksi dan pegawai yang dengan sengaja tidak melaksanakan SOP dalam pemberian kredit maka terancam pidana kurungan ,6 tahun dengan denda 6 Miliar.

Kuasa hukum Richard Simanungkalit,SH and Partner saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (4/2/2022) mengatakan bahwa, pengaduan kami ke OJK sebenarnya bukan aduan nasabah, karena klien kami tidak mempunyai keluhan dengan pelayanan BRI, akan tetapi keluhan klien kami berkaitan dengan kinerja Bank BRI yang menerima agunan harta gono-gini tanpa klarifikasi lebih dulu kepada klien kami yang juga merupakan pemilik dari harta tersebut, yang mana klien kami memiliki hak atas objek itu berdasarkan Putusan Pembagian harta gono-gini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Richard menegaskan bahwa, dalam SOP pemberian kredit syarat yang harus dipenuhi adalah 5C, berkaitan dengan aduan klien kami yaitu di bagian Collateral yaitu analisa terhadap agunan.

” Jadi menurut kami, Bank BRI telah melakukan dugaan perbuatan pidana dengan melanggar asas kehati hatian, sehingga kesempatan penyelesaian atau upaya perdamaian yang diberikan oleh OJK kepada bank BRI bukanlah solusi. Akan tetapi OJK seharusnya menindak Bank BRI dan memeriksa sesuai aturan yang berlaku, jika ada berindikasi pelanggaran terhadap SOP tersebut,” tegas Richard.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *