Linkarutama.com – Polemik adanya dugaan gratifikasi yang santer di ranah publik terkait Upeti Kepala UPTD PKOR Wayhalim jadi pertanyaan rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi V DPRD Provinsi Lampung, di ruang rapat Komisi, Selasa (21/3/2023).
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan mengaku kaget dengan maraknya pemberitaan yang menyebut Kepala UPTD PKOR Dispora Lampung Herris Meyusef kerap menerima sejumlah uang dan ikut mengatur pembagian uang sisa hasil retribusi pedagang dan parkir PKOR Wayhalim.
Setelah melihat bukti berupa catatan adanya dugaan keterlibatan Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef, Yanuar Irawan mengaku kaget. Apalagi disebut ada bukti transfer.
Secara tegas ia mengaku akan segera mendalami dugaan gratifikasi tersebut, jika terbukti maka sesuai regulasi DPRD melalui Komisi V akan mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Lampung terkait dugaan keterlibatan Kepala UPTD Dispora Lampung Herris Meyusef.
“Ya tentu akan segera kita dalami nanti Herris kita panggil kembali kalau terbukti ya kita berikan rekomendasi kepada Gubernur untuk di berikan sanksi, tandasnya.(rek/her)

