Linkarutama.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Lampung Tengah pada Provinsi Lampung, mengundang PT Tunas Dwipa Matra Bandarlampung, selaku main dealer motor honda dari PT Astra Honda Motor (AHM) guna mengklarifikasi maraknya pemberitaan mengenai kerusakan rangka enhanced smart architecture frame (eSAF) pada beberapa tipe motor tahun pembuatan 2020 keatas yang berpotensi merugikan konsumen.
Ketua BPSK Lampung, Deni Afrian Setia Putra ST, MM, CPM., dalam agenda pertemuan yang berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Kamis (31/8/2023) mengutarakan, pemanggilan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi jika konsumen Honda mengalami hal serupa.
“Kami selaku BPSK Provinsi Lampung, meminta komitmen Honda selaku perusahaan yang belakangan produknya banyak diberitakan mengalami patah rangka, hal ini perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi sebelum terjadi pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, sesuai UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Menanggapi hal tersebut, Manager Honda Costumer Care Tunas Dwipa Matra, Nurhayati, menyatakan komitmen untuk siap menerima segala bentuk pengaduan konsumen yang merasa tidak nyaman dengan kendaraan Honda miliknya. Sehingga apabila terjadi kerusakan bahkan sampai patah rangka motor, TDM berkomitmen untuk memberikan solusi terbaik sesuai dengan kondisi sepeda motor, bersedia untuk melakukan pengecekan dan perbaikan sesuai dengan prosedural yang ada, agar konsumen tetap nyaman dan aman dalam beraktivitas.
“Silahkan konsumen yang merasa tidak nyaman dengan kendaraannya untuk datang ke Ahass, tim kami siap membantu melayani dan melakukan pengecekan unit sepeda motor, memberikan solusi terbaik bagi konsumen,” ujarnya memberikan solusi.
Pada kesempatan tersebut ia juga memberikan kontak call centre yang dapat dihubungi selama 24 jam di nomor 1-500-989 yang berlaku nasional dan Hotline MD TDM di 0721 265666.
Pertemuan ini adalah sebagai bentuk peran aktif BPSK Lampung dalam menegakan UUPK. Masyarakat juga bisa melaporkan ke BPSK Lampung yang beralamat pada Dinas Perindag Lampung Jalan Cut Mutia No 44 Telukbetung, atau bisa menghubungi nomor BPSK Lampung di 0838-7245-1271 untuk mendapatkan penjelasan tentang permasalahan tersebut.
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Pengawas Perdagangan Dinas Perindag tersebut, membahas tentang langkah konkret yang akan dilaksanakan oleh TDM untuk melaksanakan hasil investigasi dari tim Kemenhub, KNKT dan AHM yang sedang berjalan saat ini.(*/her)