Kabid Humas: Polda Lampung Perbolehkan Pinjam Pakai Mobil Yang Pernah Kasus Hilang

Linkarutama.com – Polda Lampung memperbolehkan M Rizal Tengku Triawan, warga Kota Metro, untuk pinjam pakai mobilnya yang sempat hilang dicuri oknum Polisi.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik,S.So,S.Ik.M.Si.

“Korban atau pemilik dapat mengajukan pinjam pakai, yang terpenting adanya surat permohonan pinjam pakai ditujukan kepada Kapolresta Bandar Lampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dihubungi wartawan, Rabu (25/10/2023), dikutip Tribun Lampung.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum polisi karena diduga mencuri Honda Brio merah berpelat BE1682GG milik M Rizal Tengku Triawan.

Mobil tersebut dicuri oknum polisi di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB, lalu.

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

“Ada oknum polisi yang ditangkap Polresta ini berdinas di Mapolda Lampung,” kata Kombes Pol Umi.

Dua oknum polisi tersebut terlibat pencurian mobil di MBK. Oknum polisi tersebut yakni Brigadir CD dan Brigadir FW.

Para pelaku tersebut ditangkap oleh Tekab 308 Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (12/10/2023) dini hari.

Kombes Pol Umi mengatakan, pihaknya membenarkan adanya penangkapan dua anggota yang diduga terlibat kasus pencurian mobil tersebut.

Mantan Kapolres Kota Metro ini mengatakan, dua polisi yang ditangkap ini merupakan perintah langsung dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.

“Bapak Kapolda mendapatkan laporan mengenai penyelidikan kasus pencurian mobil dengan melibatkan personel kepolisian,” kata Kombes Pol Umi.

Ia mengatakan, pimpinan langsung memerintahkan untuk pengusutan dan pengejaran pelaku hingga akhirnya dua oknum tersebut ditangkap.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *