Linkarutama.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang terbagi ke dalam 4 (empat) wilayah.
Wilayah I telah diselenggarakan di Balai Keratun pada tanggal 13 Juli 2023, Wilayah II telah diselenggarakan di Kabupaten Pringsewu pada tanggal 8 November 2023, dan pada hari, Rabu (15/11/2023) diselenggarakan di Kabupaten Lampung Tengah untuk Wilayah III.
Tujuan pelaksanaan Rakor ini adalah terciptanya sinergitas antar PPNS Satpol PP yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung serta meningkatnya kapasitas sumber daya PPNS dalam penegakan Peraturan Perundang-undangan guna mewujudkan kepatuhan masyarakat.
Peserta Rapat Koordinasi Wilayah III terdiri dari PPNS Satpol PP Provinsi Lampung, PPNS Satpol PP Kabupaten Lampung Tengah, PPNS Satpol PP Kabupaten Bandar Lampung, Satpol PP Kota Metro dan PPNS Satpol PP Kabupaten Lampung Timur yang berjumlah 30 (tiga puluh) peserta. Tema Rakor kali ini adalah “Sinkronisasi Penindakan Pelanggaran Perda/Perkada oleh PPNS Satuan Polisi Pamong Praja se-Provinsi Lampung”.
Rakor PPNS dibuka oleh Bupati Lampung Tengah yang diwakili oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Tengah Drs. I Gusti Nyoman Suryana, M. Si. dan didampingi Kasat Pol PP Provinsi Lampung M. Zulkarnain, S. Sos., M. Si. yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Indra Sanjaya, S. STP., M. PA.
Dalam sambutan tertulis Kasat Pol PP Provinsi Lampung M. Zulkarnain, S. Sos., M. Si., selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Indra Sanjaya, S. STP., M. PA. mengharapkan kegiatan tersebut semakin mengoptimalkan kinerja PPNS sesuai peraturan yang berlaku dan menjadi momentum untuk melakukan penataan, penguatan dan membangun sinergitas antara Satpol PP dan PPNS yang ada di seluruh wilayah Provinsi Lampung guna mewujudkan Lampung Berjaya.
Lebih lanjut disebutkan Indra Sanjaya, bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bukanlah satuan kerja yang memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD), akan tetapi Satuan Polisi Pamong Praja bisa menjadi motor penggerak pendapatan melalui penegakan hukum.
“Kepada para PPNS saya berpesan agar selalu meningkatkan profesionalitas dan disiplin dalam setiap pelaksanaan tugas dengan mengedepankan sikap etis, tegas dan humanis serta senantiasa menjalin kerja sama dengan baik”, pesannya.(*/her)