Tragis Karyawan Borong PTPN I Regional 7 Dianggap Ilegal, Saat Bagi THR

Linkarutama.com – Statemen Kabag SDM PTPN I Regional 7 saat dikonfirmasi terkait pemberian Tali Asih pengganti THR Rp200 ribu bagi karyawan borong pretasi di kebun unit kerja PTPN I Regional 7.

“Untuk karyawan borong bukan kewenagan kami untuk konfirmasi, karena karyawan borong yang dimaksud bukan karyawan PTPN I Regional 7,” terang Ronal.

Jelas menggambarkan para karyawan borong ini, ilegal bukan bagian dari PTPN I Regional 7.

“Apapun bentuknya diakui apapun tidak mereka bagian dari PTPN I Regional 7”, tegas Suparno Ketua Perkumpulan Karyawan Borong dan PKWT (PKBP).

Dapat dijelaskan agar gamblang dan tidak menimbulkan skat-skat memberikan status karyawan. Mereka direkrut pihak ke-3 atau vendor berdasarkan permintaan bagian tanaman PTPN I Regional 7, perhitungan tarif, kajian hubungan industrial oleh bagian SDM dan kontrak Bagian Pengadaan, jelasnya.

Dalam pelaksanan vendor belum memenuhi kewajiban kepada karyawan borong, seperti yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dengan PTPN I Regional 7.

Hak karyawan seperti karyawan belum didaftarkan program BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan. Pembayaran gaji manual belum menggunakan sistem payroll dan karyawan secara mandiri memenuhi alat penunjang produksi, ungkap Suparno.

Menurut kami ini penting disampaikan bagaimana suatu saat terjadi kecelakaan kerja..? .

Pembayaran gaji dengan manual diindikasi rawan akan penyimpangan.

Kami (penyadap borong) mengeluarkan biaya tambahan untuk bekerja.

Teman-teman telah mempertanyakan hal ini pada asisten tanaman dan mandor tapi tidak digubris. Dan celakannya ini sudah berlangsung lama dan tidak ada tindakan dari PTPN I Regional 7 sebagai pengguna, jelasnya.

“Bagaimana akan ada perbaikan jika pihak ke-3 tidak secara langsung menempatkan petugas pengawas/mandor yang notabene karyawan tetap PTPN I Regional 7 dan pihak ke-3 merupakan afiliasi dari Regional 7 sendiri”, kata Ketua PKPB ini.

Setelah memberikan steatment pertama Kepala Bagian SDM Ronal, menyatakan tidak memahami status karyawan borong yang bekerja untuk PTPN 1 Regional 7.

” Kami akan koordinasi dahulu dengan tim internal perusahaan, Pak,” ucap Ronal, dalam pesan singkatnya, Minggu (7/4/2024).

Menurutnya, terkait hubungan kerja karyawan borong seperti apa yang berlaku. Akan kami dalami dahulu supaya bisa disampaikan lebih jelas nantinya, tandasnya.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VI) Sasmika, hingga berita ini diturunkan belum merespon, saat media ini mengkonfirmasi.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *