Linkarutama.com – Penuhi komitmen 100 (seratus) hari kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi, Sabtu (6/7/2024).
Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk lima tahun mendatang.
Terbilang beberapa capaian yang ditorehkan Anggota KPPU Periode V yang patut menjadi perhatian.
Sebagai informasi, Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya paska dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 18 Januari 2024.
Dalam pernyataan awalnya di Istana, Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menekankan beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja.
Sektor tersebut meliputi energi dan migas, infrastruktur dan konstruksi, pangan, dan pasar digital.
Dalam perjalanannya, KPPU turut menyentuh bidang utama lain seperti pengawasan kemitraan UMKM, kebijakan persaingan nasional, internasional, dan kelembagaan.
Pasar Digital
Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut.
Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan lokapasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee.
KPPU juga fokus pada upaya pencegahan di pasar digital dengan melakukan berbagai kajian.
Khususnya dalam mendalami peran ganda platform online dominan dalam menggunakan platform mereka sendiri, sekaligus bersaing dengan pengecer yang menawarkan barang dan jasa langsung ke konsumen.
Serta perjanjian di antara perusahaan teknologi untuk meningkatkan kekuatan pasar, seperti pengumpulan, kontrol, dan penggunaan data pribadi dalam jumlah besar. Isu lainnya adalah kehadiran Starlink, industri game nasional, maupun permasalahan barang impor ilegal atau murah melalui loka pasar.
Khusus dalam mengkaji inovasi produk penyediaan jasa internet, KPPU melakukan pengumpulan data dan informasi antara lain melalui diskusi terpumpun, permintaan data, dan pelaksanaan survei. Secara khusus dalam mengkaji pasar bersangkutan dalam sektor tersebut, untuk pertama kalinya, KPPU mengundang publik berpartisipasi melalui suatu survei
publik dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.
Internasional
Terkait bidang internasional, dalam 100 hari kerja ini, KPPU memfokuskan diri pada persiapan aksesi Indonesia ke OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU ditunjuk sebagai penanggung jawab bidang tersebut.
Terdapat sekitar 10 instrumen hukum yang akan dinilai OECD di bidang persaingan usaha, namun dari penilaian sementara, bidang persaingan usaha termasuk bidang yang paling siap untuk proses aksesi.
Namun proses reviu akan dimulai jika initial memorandum yang memuat komitmen kebijakan yang akan di reviu, telah ditandatangani Pemerintah.
Untuk itu, KPPU mendorong Pemerintah untuk dapat mengakselerasi penyelesaian initial memorandum tersebut.
Di tingkat ASEAN, telah diselesaikan suatu kerangka hukum bagi kerja sama bidang persaingan usaha di Kawasan, yakni ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC).
AFAC akan menjadi landasan hukum dalam mengatasi hambatan kerja sama antar negara ASEAN di bidang persaingan usaha, sekaligus mendorong adanya kebijakan pemerintah yang pro persaingan di Kawasan.
Salah satu poin penting AFAC adalah dimulainya diskusi atas kebijakan persaingan lintas negara di ASEAN. Artinya, pemerintah dan otoritas persaingan dapat mulai mendiskusikan kebijakan pemerintah di negara lain yang mengganggu persaingan di negara ASEAN lainnya, berikut aktif dalam melakukan upaya reformasi atas kebijakan tersebut. Kebijakan berkaitan dengan kesepakatan ekspor beras, monopoli ekspor benih lobster, ataupun kebijakan di bidang pelayaran/ transportasi laut antar negara merupakan beberapa contoh kebijakan lintas negara yang pernah dihadapi KPPU.
AFAC diharapkan memberikan kontribusi langsung atas konektivitas dan regional supply chain antar negara di ASEAN, baik dari sisi kebijakan maupun penegakan hukumnya.
Energi dan Minyak dan Gas KPPU memulai gebrakannya di bidang energi dan migas dengan meminta percepatan pembangunan jaringan gas kota (jargas) guna menghindari potensi persaingan usaha tidak sehat dalam pembangunannya.
Pembangunan jargas diusulkan KPPU ke pemerintah menggunakan skema APBN dengan mengurangi alokasi gas subdisi di daerah yang telah siap dengan jargas.
Secara khusus, KPPU merekomendasikan kepada pemerintahan mendatang, agar pembangunan jargas kota kembali menggunakan APBN dengan cara mengurangi alokasi subsidi LPG 3kg, di mana tercatat selama 5 tahun terakhir (2019-2024) subsidi gas mencapai Rp460 triliun dan besaran total impor gas mencapai sekitar Rp370 triliun.
Pendekatan subsidi dan impor tersebut dinilai banyak tidak tepat sasaran, sementara dari target RPJMN 2019- 2014 sebanyak 4 juta sambungan rumah untuk jargas, baru tercapai sekitar 20%.
Selain itu rekomendasi KPPU juga disampaikan berupa dibukanya peluang usaha pembangunan jargas kota kepada BUMD dan swasta, sehingga tidak dimonopoli oleh PT. Pertamina (Persero) atau PT Pertamina Gas Negara, Tbk.
Di pasar gas, rekomendasi juga berupa dibukanya keran swasta dengan skema keekonomian harga gas di hulu yang layak, yakni kurang dari 4,7 USD/MMBTU, dan harga gas di masyarakat sekitar Rp15.000/m3.
Selain jargas, KPPU juga mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan multi provider untuk penyediaan avtur di beberapa bandar udara Indonesia.
Pada gas industri, KPPU berinisiatif mendalami dugaan diskriminasi dalam penerapan alokasi gas industri, serta akan memberikan saran pertimbangan kepada Menteri ESDM untuk meninjau kembali harga gas yang ditetapkan Pemerintah dan memberikan kepastian pasokan gas di tingkat hulu.(*/her)