Linkarutama.com – Rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan anggaran tahun 2024, Badan anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung memberikan rekomendasi khusus kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggunakan teknologi digital dalam pengelolaan.
Hal tersebut disampaikan Juru bicara Badan anggaran DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami, pada rapat paripurna Raperda Perubahan anggaran tahun 2024, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, rekomendasi khusus juga perlu adanya identitas setiap Aset tanah agar masyarakat dapat mengetahui bahwa aset tersebut merupakan aset Pemprov Lampung.
“BPKAD harus benar benar memanfaatkan teknologi digital dalam hal pengelolaan keuangan badan aset,” kata Lesty Putri Utami.
Selain itu, perlu adanya peningkatan laporan keuangan terutama penguatan sumber daya manusia (SDM) terkait ilmu akuntasi, tandasnya.(her)