Linkarutama.com – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung.
Dengan julukan “The Killer Policy” yang melekat padanya sepertinya semakin relevan mengingat sejumlah kebijakan kontroversial yang ia keluarkan selama menjabat.
Selain isu pelanggaran terkait yayasan, redistribusi ASN, dan peraturan pendidikan, kini fakta baru muncul terkait rencana pengalihan fungsi Terminal Panjang menjadi gedung Sekolah Siger. Tindakan ini diduga melanggar Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur rencana tata ruang wilayah kota Bandar Lampung tahun 2021–2041. Eva Dwiana sendiri merupakan pihak yang mengesahkan perda ini pada 24 Desember 2021.
Perda tersebut menetapkan bahwa Terminal Panjang, yang berada di Kecamatan Panjang, merupakan bagian dari pusat kota yang mendukung perdagangan, jasa, dan sistem transportasi regional.
Terminal ini tidak hanya berfungsi sebagai titik transportasi tetapi juga menjadi sumber ekonomi bagi para penyewa kios yang menjual berbagai kebutuhan bagi supir angkutan umum dan online, termasuk jasa cucian mobil dan servis ban. Baca Juga: Pakar Hukum Ingatkan DPRD Bandar Lampung Soal Alokasi Anggaran untuk SMA Swasta Siger Namun, rencana pengalihan fungsi terminal ini dinilai mengancam mata pencaharian para pedagang dan penyewa kios. Mereka berharap terminal direvitalisasi menjadi wadah transportasi yang nyaman, aman, dan mendukung ekonomi lokal.
Alih-alih memperbaiki fasilitas, rencana pembangunan tersebut dinilai memunculkan kesan arogansi pemerintah kota, dengan perintah bongkar tanpa kompromi terhadap eksistensi pedagang yang selama ini bergantung pada terminal sebagai sumber penghasilan.
Namun, rencana pengalihan fungsi terminal ini dinilai mengancam mata pencaharian para pedagang dan penyewa kios. Mereka berharap terminal direvitalisasi menjadi wadah transportasi yang nyaman, aman, dan mendukung ekonomi lokal.
Alih-alih memperbaiki fasilitas, rencana pembangunan tersebut dinilai memunculkan kesan arogansi pemerintah kota, dengan perintah bongkar tanpa kompromi terhadap eksistensi pedagang yang selama ini bergantung pada terminal sebagai sumber penghasilan.
Menanggapi hal ini, Lurah Panjang Selatan menginstruksikan pertemuan dengan para penyewa kios untuk membahas langkah selanjutnya. Hingga kini, belum jelas apakah pemerintah kota menyediakan kompensasi atau solusi bagi mereka yang terdampak. Para pedagang dijadwalkan kembali bertemu dengan lurah pada bulan September atau Oktober 2025 untuk membahas kelanjutan kebijakan tersebut.
Selain itu, Panglima Ormas Ladam, Misrul, menyatakan akan meminta penjelasan kepada Ombudsman terkait indikasi pelanggaran Eva Dwiana selalu walikota terhadap peraturan perundang-undangan yang ia sahkan sendiri.
“Kita sedang mengumpulkan resume untuk meminta keterangan Ombudsman RI soal indikasi pelanggaran Eva Dwiana terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau sudah terang soal arah pelanggarannya, dan resumenya sudah rampung, kita akan laporkan ke Kejaksaan,” ujar Misrul pada Selasa, (26/8/2025).
Kasus ini menimbulkan pertanyaan di ranah publik terkait konsistensi wali kota dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan sendiri. Apakah kebijakan yang diambil benar-benar sejalan dengan Perda yang berlaku atau justru menjadi contoh pelanggaran peraturan daerah yang merugikan masyarakat dan ekonomi lokal? (**)