Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan

Linkarutama.com – Pemerintah menetapkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 22 Desember 2021

dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021.

Beleid tersebut merupakan
aturan pelaksanaan untuk Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sebagaimana
dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan
berlaku tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor,
mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak
manfaat untuk WP, Senin (27/12/2021) dalam rillis yang diterima media.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak
Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP,
di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang
diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau
penuntutan pidana terhadap WP. PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan,
kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum
penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data
ILAP yang dimiliki DJP,” ungkap Neilmaldrin menjelaskan kepada media.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *