Linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini mulai memanggil
para pihak terkait, khususnya produsen minyak goreng, guna meminta keterangan dan
mencari alat bukti terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat di sektor minyak goreng, Jum-at (4/2/2022) dalam rillis yang diterima media.
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut temuan kajian KPPU atas permasalahan lonjakan
harga minyak goreng belakangan ini.
Dari tiga panggilan yang dialamatkan KPPU kepada produsen, dua diantaranya dijadwalkan ulang di pekan depan.
Sebagai informasi, kajian KPPU menyimpulkan bahwa terdapat struktur pasar
oligopolistik di sektor minyak goreng, karena hampir sebagian besar pasar minyak goreng
(CR4 atau concentration ratio 4 perusahaan terbesar) dikuasai oleh empat produsen.
KPPU
juga menemukan adanya indikasi kenaikan harga yang serempak dilakukan pelaku usaha
pada akhir tahun lalu.
Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini pada ranah
penegakan hukum sejak 26 Januari 2022. Pada awal proses penegakan hukum perkara
inisiatif ini, KPPU fokus kepada menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undangundang No. 5 Tahun 1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar serta terlapor
yang terlibat.
Proses pemanggilan dilakukan sejak hari ini kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan
mendatang.
Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi
awal terkait produsen serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di
industri minyak goreng dan konstruksi perilaku anti persaingannya, khususnya pada aspek
pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai
berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Jika telah ditemukan minimal satu
alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan.
Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak. Untuk itu, KPPU
menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan.(rls/her)