Linkarutama.com – Akuntabilitas Kinerja merupakan salah satu indikator perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran.
Sasaran tersebut yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungwaban secara periodik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Lampung Drs.Hery Sadli,MH, melalui Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja Biro Organisasi Setdaprov Lampung, Anoeng Priyadi Santosa,SP.MM.
Menurut, Anoeng Priyadi Santosa, Akuntabilitas kinerja merupakan suatu kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan secara kolektif dan secara transparan kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah, ujarnya.
Kemudian, kata Anoeng, terkait SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan, ujar dia.
” Ya, dalam hal ini, setiap organisasi diwajibkan mencatat dan melaporkan setiap penggunaan keuangan serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anoeng Priyadi Santosa, Kamis (10/10/2024).
Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung selaku Pemerintah Daerah (Pemda) wajib mengimplementasikan SAKIP sebagai wujud transparansi tata kelola pemerintahan.
Maka itu, Pemerintah Provinsi Lampung wajib mendorong segenap jajarannya untuk berkinerja tinggi dengan memegang prinsip akuntabilitas.
“Pemprov Lampung wajib mendorong segenap jajaran OPD untuk melakukan kinerja lebih tinggi dengan berpegang prinsip Akuntabilitas,” kata Anoeng Priyadi Santosa.
Maka dari itu, upaya agar Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi Lampung berjalan dengan baik tentu dengan melakukan atau mengupayakan aspek-aspek perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja dan evaluasi internal kinerja pemerintah Provinsi Lampung berjalan dengan baik.
Jadi, melalui Biro Organisasi yang dipimpin Bapak Drs. Hery Sadli, MH selaku Kepala Biro bersama Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, Anoeng Priady Santosa, SP.MM melakukan terobosan agar pelaporan kinerja instansi pemerintah yang merupakan wewenang dari Biro Organisasi selaku koordinator memperolah hasil yang maksimal dalam evaluasi SAKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, ujar dia.
Saat ini, upaya terobosan yang dilakukan adalah dengan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang SAKIP Provinsi Lampung sebagai petunjuk pelaksanaan SAKIP pada Pemerintah Provinsi Lampung dan juga dengan mengambangkan aplikasi eSAKIP Provinsi Lampung.
Dengan adanya terobosan tersebut diharapkan pelaporan kinerja instansi pemerintah dapat lebih optimal dan evaluasi kinerja setiap perangkat daerah dapat lebih akurat dan trasparan sehingga pada akhirnya akan mewujudkan Good Governance untuk pelayanan publik yang prima, tandasnya.(*/her)