Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI

Linkarutama.com – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Pengalihan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat; Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin; serta Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I.B. Aditya Jayaantara.

Sementara itu, penandatanganan NK melibatkan Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana; Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi; serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang juga Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi.

Acara ini turut disaksikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pengalihan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam sektor keuangan digital dan derivatif keuangan.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi Santoso.

Pengaturan dan pengawasan yang dialihkan kepada OJK mencakup Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan kepada Bank Indonesia, pengalihan meliputi derivatif keuangan dengan underlying instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Pengalihan ini dilakukan sesuai amanat Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Proses pengalihan diharapkan selesai dalam 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK. Dalam masa transisi, Bappebti, OJK, dan BI akan terus berkoordinasi untuk memastikan kelancaran proses ini.

Pengembangan Ekosistem Keuangan

OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, serta Surat Edaran Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang memuat aturan terkait.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya prinsip “same activity, same risk, same regulation” dalam pengawasan ini. Menurutnya, langkah ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan.

Sementara itu, BI akan melanjutkan pengaturan derivatif PUVA melalui Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyambut baik peralihan ini sebagai peluang memperkuat instrumen keuangan dalam mendukung tugas moneter dan stabilitas pasar.

Statistik Transaksi

Pada Januari-November 2024, nilai transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,20% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sedangkan transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp556,53 triliun, melonjak 356,16% dibandingkan periode 2023.

Saat ini, terdapat 16 Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin, dengan tambahan 14 calon pedagang yang sedang dalam proses perizinan.

Melalui kerja sama dan koordinasi erat antara Bappebti, OJK, dan BI, pemerintah optimis mampu memperkuat ekosistem keuangan Indonesia, mendukung langkah menuju stabilitas, serta mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *