Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memperkuat akurasi data kependudukan guna mendongkrak capaian indikator makro pembangunan, khususnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, saat menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (4/5/2026).
Kerja sama ini menandai diluncurkannya sistem aplikasi RMDku (Rampung Pendidikan Mendapatkan Dokumen Kependudukan), sebuah inovasi kolaboratif yang memastikan data lulusan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Lampung secara otomatis terbarui pada dokumen kependudukan siswa yang bersangkutan.
Dalam arahannya, Sekdaprov Marindo Kurniawan memberikan apresiasi terhadap kolaborasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa selama ini data sering kali menjadi kendala dalam menggambarkan capaian pembangunan di lapangan.
“Isu strategisnya adalah bagaimana mengatasi tingkat IPM kita yang tahun lalu berada di angka 73,98. Artinya, jika melihat data yang disampaikan BPS, Lampung berada di peringkat ke-27 nasional dari 38 provinsi. Tingkat pendidikan menjadi salah satu dimensinya,” ujar Sekdaprov Marindo.
Ia menjelaskan bahwa ketidaksesuaian data lulusan sekolah pada Kartu Keluarga (KK) kerap menyebabkan angka rata-rata lama sekolah tidak terbaca optimal saat Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan survei. Melalui RMDku, diharapkan persoalan tumpang tindih atau ketiadaan data kelulusan dapat teratasi.
“Inovasi ini sangat bagus untuk kita implementasikan. Dengan demikian, pemerintah dapat memperoleh data yang akurat dan melakukan padanisasi dengan BPS. Jika data lama sekolah sudah diperbarui, maka akan tersedia data awal sebelum survei lapangan dilakukan,” tambahnya.
Sekdaprov selanjutnya menekankan pentingnya kualitas input data.
Ia menginstruksikan Disdukcapil dan Dinas Pendidikan, khususnya melalui UPTD di kabupaten/kota, untuk proaktif mengawal validasi NIK siswa dan orang tua. Akurasi data ini juga disebut akan berdampak pada kebijakan ekonomi, seperti penyaluran dana BOS, BOSDA, hingga beasiswa.
Sekdaprov Marindo juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam transformasi digital melalui pengintegrasian seluruh aplikasi layanan ke dalam satu wadah.
“RMDku ini, jika sudah valid, agar dapat diintegrasikan dengan Lampung-In. Kita pastikan Pemerintah Provinsi Lampung hanya memiliki satu aplikasi, yaitu Lampung-In sebagai super apps. Dengan begitu, masyarakat dapat mengakses seluruh layanan melalui satu pintu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, dalam laporannya menyampaikan bahwa inovasi ini lahir sebagai jawaban atas rendahnya rata-rata lama sekolah di Provinsi Lampung yang terpantau dari data administratif kependudukan. Berdasarkan data BPS, IPM Provinsi Lampung tahun 2025 berada pada angka 73,98 atau menempati peringkat ke-27 secara nasional.
“Dimensi kesehatan sudah baik, ekonomi juga cukup baik, namun dimensi pendidikan masih perlu ditingkatkan. Hal yang cukup memprihatinkan adalah rata-rata lama sekolah di Provinsi Lampung yang baru mencapai 8,61 tahun. Artinya, rata-rata masyarakat masih berada di tingkat SMP kelas 2,” lapor Kadisdukcapil.
Lukman menjelaskan, ketidaksinkronan data tersebut mayoritas disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat untuk memperbarui data tingkat pendidikan pada Kartu Keluarga (KK) setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.
Melalui inovasi RMDku, Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pendekatan jemput bola. Data siswa yang dinyatakan lulus akan dihimpun oleh pihak sekolah dan Kantor Cabang Dinas (Kacabdin) untuk diserahkan kepada Disdikbud, kemudian diteruskan ke Disdukcapil guna dilakukan pemutakhiran data secara otomatis. Target utamanya adalah siswa SMA/SMK yang baru lulus dapat langsung memperoleh KK dengan status pendidikan terbaru saat menerima ijazah.
Selain pemutakhiran data pendidikan, kerja sama ini juga menyasar peningkatan perekaman KTP elektronik bagi siswa usia 17 tahun serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dalam inovasi ini, bukan hanya peningkatan IPM yang menjadi tujuan, tetapi juga untuk mengetahui siswa yang belum melakukan perekaman KTP elektronik di usia 17 tahun, serta yang belum mengaktifkan IKD,” jelas Lukman.
Dengan data yang lebih akurat, Pemerintah Provinsi Lampung optimistis dapat melakukan intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran, termasuk dalam upaya pengurangan angka kemiskinan yang kerap berkorelasi dengan tingkat pendidikan dalam data kependudukan.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri oleh Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, perwakilan BPS Provinsi Lampung, serta Disdukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. (*/her)

