Membungakan Uang Tanpa Izin Resmi Termasuk Praktik Melanggar Hukum

Linkarutama.com – LPBH KWRI Lampung menegaskan bahwa praktik membungakan uang tanpa izin resmi atau rentenir merupakan tindakan yang melanggar hukum administrasi keuangan dan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, praktik tersebut juga dilarang dalam perspektif hukum Islam karena termasuk riba.

Beberapa waktu lalu, pengurus LPBH KWRI Lampung, Gunawan, S.H., M.H., CIL dan Rizky Prima Arya, S.H. menerima kedatangan salah satu warga berinisial IS, warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang mengadukan permasalahan dugaan praktik rentenir dengan bunga pinjaman yang ditetapkan sangat tinggi dan memberatkan masyarakat.

Dalam pengaduannya, IS mengaku terjebak dalam pinjaman berbunga tinggi yang dilakukan oleh pihak tertentu tanpa memiliki izin usaha resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Aktivitas menghimpun dana dan menyalurkan pinjaman secara rutin tanpa izin usaha dari OJK merupakan tindakan ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu pengurus LPBH KWRI Lampung, Gunawan, S.H., M.H., CIL, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru serta regulasi terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pelaku usaha keuangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana penjara yang dapat mencapai 5 hingga 10 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, Selasa (12/5/2026).

Selain itu, apabila bunga pinjaman yang ditetapkan dinilai terlalu tinggi dan memberatkan debitur, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan keadaan (*undue influence*) yang dapat digugat melalui jalur perdata untuk pembatalan perjanjian atau penyesuaian kewajiban pembayaran.

Dari perspektif hukum Islam, praktik membungakan uang atau memberikan pinjaman dengan tambahan bunga termasuk dalam kategori riba yang hukumnya haram. Praktik rentenir dinilai mengambil keuntungan dari kesulitan ekonomi masyarakat sehingga sangat dilarang dalam ajaran agama.

LPBH KWRI Lampung juga mengingatkan bahwa para rentenir maupun penagih utang tidak diperbolehkan melakukan penyitaan barang jaminan secara paksa tanpa adanya izin atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jika dalam proses penagihan terjadi ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun penyebaran data pribadi, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana umum maupun ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di sisi lain, peminjam atau nasabah tidak dapat dipidana hanya karena ketidakmampuan membayar utang, karena perkara utang-piutang pada dasarnya merupakan ranah perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, apabila sejak awal terdapat unsur penipuan atau niat jahat, maka dapat diproses secara hukum pidana.

Melalui pernyataan ini, LPBH KWRI Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman uang dan memastikan lembaga pemberi pinjaman memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan guna menghindari praktik rentenir yang merugikan masyarakat.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *