Linkarutama.com – Menindak Lanjuti aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa hari lalu oleh berbagai elemen sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja/Omnibus Law oleh DPR RI, pagi ini Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat audiensi dengan para Kepala Dinas terkait di gedung pusiban lingkup kantor Gubernur, Senin (12/10/2020).
Diwawancarai secera door stop, gubernur Arinal Djunaidi menampik Isu- isu yang tersebar dimasyarakat terkait UU cipta kerja ini, yang mengatakan bahwa UMP, Cuti, jaminan sosial, pesangon dan PHK di tiadakan menurutnya itu tidak benar dan salah persepsi
” Sebenarnya UMP ,Cuti tetap ada lalu Pemutusan Hak Kerja(PHK) tidak ada kecuali ada alasan lain seperti melakukan kriminalisasi ataupun korupsi dan jaminan sosial lalu pesangon juga tetap ada,”kata gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Arinal mengungkapkan bahwa Undang- Undang yang sudah disahkan tetap harus berjalan akan tetapi informasi yang beredar harus diluruskan.
” Inti penting dalam Rancangan Undang- Undang tersebut bagaimana menghadirkan investor yang lebih banyak, jadi jangan seolah-olah ada kekeliruan atau tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat , negara tidak pernah merugikan rakyat,” jelasnya.
Selanjutnya saya juga menekankan bahwa saat ini mereka masih melakukan pembahasan dengan Kapolda, Kejati, Danrem 043 Gatam dan para Bupati mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami akan mengajukan usulan untuk segera dilakukan sosialisai agar masyarakat aman,nm nyaman dan ekonomi dapat terjaga, karena negara tidak mau merugikan masyarakat nya,” tandasnya.(lin/her)