Ditlantas Polda Lampung Dan Pemprov Tetapkan Kebijakan Penghapusan Denda PKB/BBNKB

Linkarutama.com – Guna menekan penyebaran covid 19, Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menetapkan kebijakan penghapusan denda PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis pada tanggal 6 April hingga 29 Mei 2020 (masa darurat covid-19).

Hal tersebut, disampaikan Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto, S.IK., M.Hum., usai pengecekan posko penanganan covid 19 di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan bersama jajaran Forkopimda Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (7/4/ 2020).

Menurutnya, hal tersebut juga ditekankan juga bagi ODP, PDP atau pasien positif covid-19 pada saat akan melaksanakan pembayaran pajak agar melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kesehatan setempat.

Intinya Polri mendukung program dan kebijakan pemerintah terkait physical distancing untuk menekan laju penyebaran virus covid-19, dengan menerapkan SOP pelayanan darurat covid-19, ujarnya.

Dirlantas menabahkan bahwa salah satunya masyarakat yang membayar pajak di Samsat untuk tetap menjaga jarak minimal 1 meter dan menggunakan masker serta mencuci tangan dengan sabun sebelum melakukan pembayaran pajak.

Di tengah wabah covid-19 yang terjadi di tanah air, pemerintah menyerukan gerakan sosial distancing atau tidak banyak kontak fisik dengan orang lain salah satunya, bekerja, belajar dan ibadah di rumah masing-masing, harap dia.

Terkait dengan social distance, bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak tahunan dianjurkan untuk tidak datang ke samsat akan tetapi melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)” yang dapat di downloud di play store, kata dia.

Dirlantas mengimbau masyarakat dapat tetap menerapkan pembatasan interaksi sosial atau social distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Jangan keluar rumah jika memang tidak dalam kondisi sangat penting.

“Ini wujud Polri bersama pemerintah daerah sangat memahami situasi , saat ini dimana physical distancing ada keterbatasan ruang gerak masyarakat, karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah. Polri memahami situasi perekonomian di saat ini, tandasnya.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *