Wagub Chusnunia Umumkan Larangan Cuti dan Mudik Bagi ASN Pemprov Lampung

Linkarutama.com – Wakil Gubernur (Wagub) Hj. Chusnunia Chalim menegaskan bawa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akan memutuskan dan melarang mudik dan cuti bagi seluruh ASN di Provinsi Lampunng.

Demikian dikatakan Wagub Hj.Chusnunia Chalim saat Ekspose di ruang Posko Terpadu Satgas penangan covid-19 diruang Abung gedung Balai Keratun, Selasa (28/4/2020).

Menurut Wagub Nunik sapaan akrab Chusnunia Chalim, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Nunik, mengatakan hal itu, juga dihari ini, Selasa 28 April 2020, usai rapat dengan Gubernur Arinal Djunaidi, sejumlah kepala OPD, dan instansi terkait, tentang penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung semua harus memahami pemberlakuan larangan cuti tersebut.

” Kecuali cuti melahirkan yang bersifat sakit keras atau keluarganya sakit serius atau meninggal dunia, itu dimaklumi bisa cuti,” kata Nunik.

Menurut Nunik, ASN diperbolehkan cuti atau izin jika melahirkan, dirawat, atau menghadiri keluarganya yang kemalangan atau musibah meninggal dunia. Surat izin dikeluarkan oleh kepala bagian atau badan, yang meneruskannya ke Pemerintah Provinsi.

Sementara kata Nunik, dalam rapat tersebut, pak Gubernur juga menaruh perhatian terhadap terus melonjaknya pasien positif dan PDP di Bandarlampung. Pemprov masih melihat adanya keramaian masih terjadi terjadi di beberapa tempat di Ibu Kota Bandar Lampung.

Selain itu, Nunik juga mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Mesuji, pada Selasa 28 April 2020 telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga masyarakat yang terdampak pendemi covid-19 bagi tiga Kecamatan di Mesuji, katanya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *