Linkarutama.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho menuntut Bupati nonaktif Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) selama 10 tahun penjara terkait Kasus Suap Proyek PUPR dalam sidang teleconference di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (9/6/2020).
Dalam pembacaan ammar tuntutan JPU KPK menyatakan bahwa, terdakwa AIM dan terdakwa Raden Syahril alias Ami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Dan melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, Pasal 65 KUH Pidana sebagaimana dakwaan Kedua.
“Maka meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap terdakwa I Agung Ilmu Mangkunegara,” kata Taufiq.
Tidak hanya itu terdakwa Agung juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 77.533.566.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan uang yang dikembalikan oleh terdakwa AIM. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama tiga tahun
Sementara itu terdakwa II Raden Syahril alias Ami dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, serta denda sebesar Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Ami juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan jika terdakwa Ami tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka akan dipidana penjara selama 3 bulan,tandasnya.(nti/her)