Pemprov Lampung Kembali Terima 10 Orang PMI Deportasi Dari Malaysia

Linkarutama.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada, Senin (30/6 2020) kembali menerima kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) (deportasi) dari negara penempatan Malaysia asal Provinsi Lampung.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Lukmansyah semua PMI berasal dari Provinsi Lampung yang di Deportasi dari negara Malaysia.

Kesepuluh PMK tersebut dengan rincian daftar yang sesuai berdasarkan dokumen yang kami terima.

Lukmansyah menegaskan bahwa, sebanyak 10 orang PMI tersebut tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada tanggal 22 Juni 2020.

Maka, oleh Tim gugus tugas penanganan Covid-19, kesepuluh PMI telah di tampung di Wisma Karantina Pademangan Jakarta hingga tanggal 30 Juni 2020.

” Ya, BP2MI telah memfasilitasi biaya kepulangan ke sepuluh PMI Lampung tanggal 30 Juni 2020 tepatnya pada pukul 14.00 Wib melalui jalur darat dengan menggunakan Bus,” kata Lukmansyah melalui pesan WatsApp, Rabu (1/7/2020).

Saat ini kesepuluh orang PMI itu tiba di kantor UPT BP2MI Lampung tanggal 30 Juni 2020 pukul 21.00 Wib, kemarin.

Lanjut Lukmansyah bahwa, kesepuluh orang PMI tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 1 orang perempuan, tandasnya.

Adapun kesepuluh PMI dengan rincian sebagai berikut, 3 orang berasal dari Lampung Tengah, 2 orang berasal dari Lampung Timur, 1 orang berasal dari Kabupaten Tanggamus, 1 orang berasal dari Kabupaten Pesawaran,1 orang berasal dari Kabupaten Lampung Utara dan 2 orang berasal dari Kabupaten Mesuji.

Maka, saat ini Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung bersama UPT BP2MI melakukan pemantauan sepanjang perjalanan bagi ke 10 orang PMI hingga mereka tiba Lampung.

Menurut Lukmansyah, seluruh PMI tersebut sudah melaksanakan “Screening kesehatan dan rapid test” di Wisma Karantina Pademangan Jakarta, dengan hasil keseluruhan Sehat dan non reaktif covid -19.

Semua PMI tersebut telah didata serta diedukasi tentang upaya penanganan Covid -19 dan pentingnya menjadi PMI yang prosedural.

PMI tersebut sudah kembali ke rumah masing-masing dengan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dirumahnya, pungkasnya.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *