Pemegang Saham RS Mitra Kosasih Prof.Nurdiono Cs Laporkan Balik DA ke Polisi

Linkarutama.com – Tiga pemegang saham RS Mitra Kosasih di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara (Tbu)Prof. Nurdiono, Dr.Tito Sunartodan, dan Dr.Tri Herlianto, melaporkan seseorang dengan inisial DA, atas dugaan memberikan keterangan palsu atau pemalsuan surat. Pelaporan dengan nomor TBL/B-1/1466/VII/2020/LPG/SPKT/Resta Balam pada tanggal 10 Juli 2020 lalu.

Kuasa hukum D Angga Refananda bersama Kuasa hukum Adi Gunawan selaku pelapor, mengungkapkan awalnya para pelapor dituding melakukan penggelapan dalam jabatan dan pemegang saham di rumah sakit tersebut dan dilaporkan ke Polda Lampung. Namun, penyelidikan perkara tersebut dihentikan lantaran tidak memenuhi unsur, ujarnya.

Menurutnya, pemberhentian penyidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/265/RES.1.11./V/2020/Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2020.

Kedua kuasa hukum asal Surabaya Jawa Timur itu menegaskan bahwa, Klien kami melapor ke Mapolresta Bandar Lampung atas dugaan pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam akta autentik atau penipuan, kata Angga didampingi Adi Gunawan, Minggu (12/72020) di Bandarlampung.

Kami laporkan DA atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang membuat surat atau memalsukan surat serta Pasal 266 KUHP yakni memasukan keterangan palsu dalam akta autentik.

“Ancaman pidananya 6 tahun penjara, berdasarkan pasal 263 KUHP,” tegasnya.

Selain itu, dalam pasal 263 KUHP butir (1) disebutkan, batang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suat hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal denhan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan penjara pidana paling la tujuh tahun dan pasal 378- penipuan, terangnya.

Kedua kuasa hukum tersebut baik D Angga Refananda dan Adi Gunawan menegaskan bahwa, proses pembangunan RS Mitra Kosasih yang berada di Jalan MS Batubara Teluk Betung No.70 di Kelurahan Kupang Teba Teluk Betung merupakan keputusan bersama yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham, termasuk sumber dana pembiayaan dan alokasi pembiayaan pembangunan RS Mitra Kosasih, tandasnya.(her).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *