Minta Polresta Bandarlampung Kasusnya di SP3, Handoko Yakin Politisi Partai Gerindra Tidak Bersalah

Linkarutama.com – Penasehat hukum Ahmad Handoko,SH,MH, mengatakan dirinya akan meminta kepada Polresta Bandarlampung untuk menindaklanjuti SP3 lantaran bahwa selama ini kliennya tidak bersalah. Kliennya atas nama Darusalam ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyidik pada tahun 2014 Darusalam mengenalkan tersangka Syaleh kepada pelapor Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta.

“Uang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Syaleh. Uang itu diperuntukkan untuk pembuatan seporadik dan diikat dengan perjanjian kerjasama dengan keuntungan Rp 2,4 milyar untuk Nuryadin,” kata Ahmad Handoko.

Dia melanjutkan namun menurut penyidik seporadik sudah ada sejak tahun 2006 lalu, sehingga penyidik berkesimpulan Darusalam mengetahui sudah ada seporadik sejak tahun 2006 tersebut.

Atas dalil sangkaan tersebut, dirinya telah menghadirkan empat orang saksi fakta salah satunya Anton seorang Lurah yang menandatangai seporadik yang tertera sejak tahun 2006.

“Ternyata ditandatangani tahun 2014 setelah Syaleh dapat pinjaman uang Rp500 juta dari pelapor,” kata Ahmad Handoko, Rabu (14/10/2020) di Bandarlampung.

Handoko menambahkan kemudian tiga saksi lainya adalah saksi fakta yang mengetahui seporsdik yang tertera tahun 2006 bahwa seporadil yang dibuat tahun 2014 setelah saleh dapat pinjaman dari pelapor.

“Untuk dua orang ahli yang kami hadirkan mengatakan bahwa Darusalam tidak dapat dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP. Oleh karena itu dalil penetapan tersangka kepada Darusalam telah dapat kami bantah dengan alat bukti sehingga sudah tidak relevan lagi atau tidak ada landasan yuridis lagi atau penetapan tersangka tidak memiliki bukti sebagimana pasal 184 KUHAP dan sudah selayaknya dibatalkan oleh penyidik,” tegas Ahmad Handoko.

Handoko menambahkan kemudian tiga saksi fakta yang dihadirkan adalah saksi yang mengetahui dengan pasti bahwasanya seporadik oleh Anton memang dibuat tahun 2014. Setelah Syaleh mendapat uang dari Nuryadin dan setelah Syaleh menemuinya dan Syaleh meminta dibuatkkan seporadik yang tertera tahun 2006, jadi kesimpulanya memang benar pada saat Darusalam mengenalkan Syaleh ke Nuryadin tahun 2014 memang belum ada seporadik, tandasnya.(her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *