KPPU Tingkatkan Status Penelitian Dugaan Monopoli ASDP Pelabuhan Merak Ke Tingkat Penyeledikan

Linkarutama.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha meningkatkan proses hukum terkait dugaan praktek monopoli pengelolaan Dermaga Eksekutif di Pelabuhan Merak dan Bakauheni oleh PT ASDP Ferry (Persero) ke tahap penyelidikan.

Peningkatan status ini didasari atas telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup
terkait dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 19 huruf (a) dan (d) Undang-undang
No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat, Jum’at (26/2/2021) dalam rilis yang diterima media.

Para pihak yang telah didengar keterangannya pada proses sebelumnya antara lain
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), BPTD VI, BPTD VII, Direktorat TSDP Kementerian
Perhubungan, para pelaku usaha di industri terkait dan Gabungan Pengusaha
Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap).

Selanjutnya jika ditemukan 2 (dua) jenis alat bukti yang cukup akan dilakukan
proses persidangan atasnya dan tidak tertutup kemungkinan KPPU dapat
menjatuhkan putusan dengan besaran denda yang diatur oleh Undang-undang
No.11/2020 tentang Cipta Kerja yang merubah besaran denda di dalam UU No.5
Tahun 1999, yakni minimal Rp 1 Milyar rupiah, tanpa besaran denda maksimal.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *