Kanwil DJP Bengkulu – Lampung Serahkan Kasus Perpajakan Ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Linkarutama.com – Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Serahkan Tersangka

Kasus Perpajakan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Bandar Lampung, 2 Maret 2021 – Tim Penyidik Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung
menyerahkan tersangka dugaan pidana di bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan
Negeri Bandar Lampung.

Selain itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga
menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Wajib Pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa
menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya melalui PT. JEP, dalam kurun waktu masa pajak Oktober 2018 s.d. Maret 2019,
melanggar Pasal 39A huruf a Undang-undang KUP, diancam dengan hukuman pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit
2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, dalam riliisnya, Kamis (4/3/2021).

Atas perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 4.195.901.041,- (empat milyar seratus sembilan puluh lima
juta sembilan ratus satu ribu empat puluh satu rupiah)
Penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan, dimana
dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup
bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga
ditingkatkan ke tindakan penyidikan.

Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda
Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka AC sudah
dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada hari Selasa 2 Maret 2021
Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana di bidang
perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Polda
Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Upaya penegakan hukum ini dalam rangka
menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara.(rls/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *