Linkarutama.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memimpin Rapat Paripurna sekaligus menerima penyerahan Dokumen LKPJ Kepala daerah tahun 2021 di ruang rapat paripurna DPRD setempat dari gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Senin (28/4/2022).
Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 tersebut telah disampaikan kepada DPRD melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 100/1220/01/2022 tanggal 28 Maret 2022.
” LKPJ merupakan laporan pertanggung jawaban Kepala daerah,” kata Ketua DPRD Mingrum Gumay.
Gubernur Arinal dalam sambutannya mengapresiasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusinya. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.
Gubernur Arinal juga mengapresiasi seluruh elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021.
“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021,” ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal menjelaskan Penyusunan LKPJ telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Sumber data penyusunan LKPJ berasal dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang telah melaksanakan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan urusan pemerintahan dengan berlandaskan kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2021.(*/her)