UU HPP, Gaji 5 Juta Kini Kena Pajak

Linkarutama.com – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan
mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:
Lapisan Tarif Dulu (UU PPh) Kini (UU HPP) Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5% II >Rp50 juta – Rp250 juta 15% >Rp60 juta – Rp250 juta 15% III >Rp250 juta – Rp500 juta 25% >Rp250 juta – Rp500 juta 25% IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – Rp5 miliar 30% V >Rp5 miliar 35%.

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%.

Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari
dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, dalam rillis resmi yang diterima media, Selasa (10/1/20222).

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Penghasilan
Neto per Bulan 4,5 juta 5 juta 10 juta 15 juta Penghasilan
Neto per Tahun
54 juta 60 juta 120 juta 180 juta PTKP (TK/0) 54 juta 54 juta 54 juta 54 juta Ph.

Kena Pajak (PKP) 0 6 juta 66 juta 126 juta Perhitungan PPh Terutang Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini 5% x 6 juta = 300 ribu 5% x 6 juta = 300 ribu 5% x 50 juta = 2,5 juta 5% x 60 juta = 3 juta 5% x 50 juta = 2,5 juta 5% x 60 juta = 3 juta 15% x 16 juta = 2,4 juta 15% x 6 juta = 900 ribu 15% x 76 juta = 11,4 juta 15% x 66 juta = 9,9 juta Total PPh . Terutang 300 ribu 300 ribu 4,9 juta 3,9 juta 13,9 juta 12,9 juta.

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar 54 juta rupiah.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan
yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar 54 juta rupiah, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan aturan turunannya di laman https://pajak.go.id/uu-hpp.(*/her)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *