Linkarutama.com – Sehubungan dengan pemberitaan media online yang memuat RSUD D.r. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung Sabtu (10/10/2020) kemarin, dengan judul ” Pasien Meninggal Dunia, Anak Kandung Dipaksa Oknum Tandatangani Pernyataan Positif Covid-19”.
Dengan adanya Pemberitaan tersebut maka kami atas nama direksi dan manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek menyatakan keberatan dan selanjutnya kami sampaikan Klarifikasi
sebagai berikut:
1. Pasien An Mailinah berusia 45 Tahun. Alamat Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, datang di IGD RSAM tanggal 8 Oktober 2020 Pukul 10.58 WIB.Pasien datang dibawa keluarga, keluarga mengatakan pasien sebelumnya dirawat di RS Bumi Waras Bandar Lampung, keluarga tidak menerima hasil rapid pasien yang diperiksa di RS Bumi Waras pasien dibawa
pulang kerumah, keluarga ingin berdiskusi di rumah, kemudian pasien dibawa lagi ke RS Bumi Waras, keluarga mengatakan pihak RS Bumi Waras menyarankan pasien untuk dibawa langsung Ke RS Abdul Moeloek untuk di lakukan Swab, karena di RS BW tidak bisa melakukan pemeriksaan Swab.
Selanjutnya, pasien datang dengan keluhan sesak nafas, demam 7 hari, batuk (+), dilakukan pemeriksaan fisik oleh dokter jaga dan dilakukan anamnesa yang mana hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan Suspek Covid-19. Dari hasil tersebut dokter jaga IGD memberikan advis. Advis sudah langsung
di berikan oleh perawat dan sampel darah Swab diambil oleh petugas
Laboratorium.
2. Berdasarkan hasil tes tersebut keluarga pasien yang dalam hal ini merupakan anak kandung pasien TUTI KOMALASARI, di berikan inform consent kalau pasien di rawat di ruang isolasi IGD RSAM sesuai dengan prosedur yang berlaku, keluargapun bersedia menandatangani
inform consent tersebut.
3. Pada pukul 16.32 Wib, dokter jaga sore IGD melakukan Konsultasi dengan dokter spesialis paru.
4. Kemudian pada pukul 17.48 Dr. Jaga IGD melakukan pemeriksaan
didapat data: HR (-), R(-)
Dilakukan RJP 5 siklus
dari hasil pemeriksaan tersebut pasien dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.55 WIB, oleh dokter jaga IGD.
5. Lalu, pukul 19.00 dilakukan Inform Consent oleh dokter jaga, dokter forensik
dan Tim Satgas Covid untuk pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19. Hal ini dilakukan karena hasil pemeriksaan pasien
menunjukan bahwa pasien reaktif Covid-19. Namun pada pukul 20.50 keluarga pasien menolak untuk menandatangani inform consent tersebut.
6. Dikarenakan keluarga pasien tidak mau mengikuti pemulasaran
pemakaman secara protokol Covid-19 maka keluarga pasien tersebut diminta membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi bahwa
keluarga pasien akan menanggung segala resiko dan sanksi hukum yang berlaku.
7. Hasil test Swab yang dilakukan keluar pada tanggal 9 Oktober 2020
menunjukkan yang bersangkutan POSITIF Covid-19.
Demikian rillis yang diterima media,Senin (11/10/ 2020) yang ditandatangani
Plt. Wakil Direktur Keperawatan,Pelayanan
dan Penunjang Medik
Dr. Mars Dwi Tjahyo Sp.U.(rls/her)