Linkarutama.com – Danramil 410-06/TKP Kodim 0410/KBL Mayor Inf Anang Nugroho menghadiri kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor, yang berlangsung di Kantor Kecamatan Rajabasa Jalan Perwira Komplek Terminal Induk Tipe A, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Kamis (8/7/2021).
Kegiatan Rakor dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Walikota Bandar Lampung nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko pengananan Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Banda Lampung.
Danramil 410-06/Kedaton Mayor Inf Anang Nugroho mengatakan, kegiatan Rakor bertujuan untuk menyampaikan secara tehnis tentang pelaksanaan himbauan disiplin Prokes dan penerapan PPKM mikro di wilayah kecamatan Rajabasa.
“Dalam pelaksanaan Rakor tersebut, pada intinya kita menyamakan persepesi guna kelancaran pelaksanaan PPKM mikro di wilayah Kecamatan Rajabasa,” kata Mayor Anang Nugroho.
Apalagi saat ini Kota Bandar lampung berstatus zona merah, hal itu membutuhkan kerja keras dan kekompakan sehingga dapat membantu pemerintah kota Bandar lampung untuk menuju zona hijau, tandasnya.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Camat Rajabasa Hendry Satria J, SP, MM, Polsek Kedaton di wakili Aiptu Burhanudin, Kep. Puskesmas Rajabasa Indah Sunarto, Amd, Kes, Lurah se-kecamatan Rajabasa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas se-kecamatan Rajabasa.(rls/her)