Linkarutama.com – Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direksi PT Jasa Raharja di Ruang Rapat Padjajaran, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).
RDP ini membahas materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, memimpin jalannya rapat yang turut dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, beserta jajaran direksi lainnya, antara lain Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, serta Direktur Keuangan Bayu Rafisukmawan.
Dua Tujuan Utama RDP
Saat membuka rapat, Filep menjelaskan bahwa RDP ini memiliki dua tujuan utama.
Pertama, melakukan dialog serta mengidentifikasi berbagai permasalahan terkait kebijakan negara dalam memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan, khususnya dalam konteks pelaksanaan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Kedua, mendengarkan pandangan serta masukan dari berbagai pihak untuk menyusun revisi yang lebih komprehensif dan relevan terhadap undang-undang tersebut.
“Penanganan korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini masih berfokus pada aspek kesehatan yang melibatkan BPJS Kesehatan. Sementara itu, santunan atau pertanggungan bagi korban kecelakaan belum menjadi bagian dari SJSN. Padahal, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang dianut Indonesia, perlindungan sosial seharusnya mencakup aspek kesehatan, santunan, serta pertanggungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Filep.
Peran PT Jasa Raharja dalam SJSN
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, memaparkan peran serta kontribusi perusahaan dalam sistem jaminan sosial nasional, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dalam pemaparannya di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite III DPD RI, Rivan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.
“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun serta mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib dari penumpang angkutan umum. Saat terjadi kecelakaan, tugas utama kami adalah memberikan perlindungan dasar bagi korban, baik pengguna kendaraan yang menyebabkan kecelakaan maupun penumpang angkutan umum,” jelasnya.
Tugas tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sebagai first payer, PT Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan segera mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal. Selanjutnya, biaya perawatan lebih lanjut ditangani oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, sistem tersebut telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.
Isu Santunan dan Optimalisasi Layanan
Dalam sesi diskusi, sejumlah anggota Komite III DPD RI menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan. Beberapa poin yang disoroti antara lain: Peningkatan jumlah santunan bagi korban kecelakaan; Penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini belum mendapatkan santunan; Kecelakaan akibat tindak kejahatan yang tidak mendapat pertanggungan; Peningkatan kerja sama antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.
Selain itu, beberapa anggota juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
Merespons berbagai masukan tersebut, Rivan menyampaikan apresiasinya dan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja untuk terus meningkatkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mengoptimalkan layanan bagi masyarakat.
“Kami memiliki satu visi yang sama, yakni memikirkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan perlindungan yang lebih baik bagi mereka,” tutup Rivan.
RDP ini menjadi langkah strategis dalam menyempurnakan sistem jaminan sosial di Indonesia, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas, dengan memperkuat koordinasi antara berbagai lembaga terkait, termasuk PT Jasa Raharja.(*/her)