Linkarutama.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak mengatur jenis pajak baru.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Selain memberikan kemudahan administrasi, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional. Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan secara lebih mudah, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha pada kelompok tersebut tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 yang dipungut bukan merupakan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Keempat marketplace tersebut akan melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (*)

