Linkarutama.com – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bandar Lampung menyatakan sikap atas penganiayaan rekan se-profesi yang bertugas di Puskesmas Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, Rabu (26/4/2023).
Kejadian tersebut berawal pada, Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 05.00 Wib. Saat itu, A sebagai pasien datang ke Puskesmas Fajar Bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dengan keluhan nyeri ulu hati.
Dokter jaga saat itu yaitu dr. Putri Ayu Dwi S yang mempersilahkan pasien untuk berbaring di bed pasien untuk dilakukan anamnesa lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik sesuai dengan keluhan.
Selanjutnya dr. Putri memberikan obat sesuai dengan keluhan dan dilakukan observasi lebih lanjut dibantu oleh rekan perawat yang berjaga.
Kemudian, selang 15 menit dr. Putri kembali menghampiri pasien untuk bertanya mengenai kondisi pasien, namun belum ada perubahan.
Kemudian dr. Putri memanggil keluarga pasien untuk dibicarakan lebih lanjut mengenai kondisi pasien dr. Carel menjelaskan bahwa obat obatan sudah diberikan kepada M (keluarga pasien) dan meminta agar menunggu obatnya bekerja.
Selain itu, dr. Carel juga menjelaskan jika sudah tidak kuat menahan rasa sakitnya bisa Ke IGD Rumah Sakit terdekat karena dirinya sudah memberikan obat sesuai keluhan.
Terduga pelaku M yang tidak puas atas penjelasan dr. Carel, secara spontan langsung menyeret, mencekik dan membanting dr. Carel ke lantai yang dibantu oleh adiknya A (pasien).
Menanggapi hal tersebut, Ketua IDI Cabang Bandar Lampung dr. Khadafi Indrawan, Sp. An. mengutuk keras kriminalisasi terhadap Nakes yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat.
“Semoga setelah kejadian ini seluruh Nakes dan masyarakat lebih saling menghargai dan terus menjalin komunikasi agar tidak terulang kembali, Stop Kriminalisasi Tenaga Medis/Kesehatan, Safe Dokter/Nakes, dan Safe Pasien,” kata Khadafi.
Di tempat terpisah, Ketua MKEK IDI Balam dr. Zam Zanariah, Sp.S., M.kes menyayangkan hal itu terjadi terhadap tenaga kesehatan.
“Kita sangat mengutuk kejadian ini, semoga pelaku dapat ganjaran yang sesuai agar ada efek jera, dan untuk masyarakat kejadian ini dapat dijadikan pembelajaran agar lebih sabar dan tidak main hakim sendiri apabila tidak puas dengan pelayanan yang diberikan,”
kata dr. Zam.
Ia juga menghimbau semua Nakes agar lebih hati hati dalam memberikan pelayanan terhadap pasien, juga terus menjalin komunikasi dengan baik terhadap pasien.
” Ya, sudah sesuai SOP aja adik kita dr. Carel terkena musibah seperti ini, apalagi kalau tidak adanya komunikasi. Mari bersama kita nakes dan masyrakat menyadari bahwa nakes merupakan perantara dan bukan penjamin kesembuhan, ikhtiar kita bersama jalani dengan maksimal tapi Allah SWT Tuhan yang Maha Esa yang menyembuhkan dan menentukan, tandasnya.
Diketahui saat ini kedua pelaku penganiyaan terhadap dr. Carel ini telah diamankan pihak Polres Lampung Barat dan dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.(*/her)

